Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingat selanjutnya atau Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data. Melalui RUU ini memastikan sanksi denda bagi entitas perusahaan yang mengalami kebocoran data. Selain sanksi denda, juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung.