Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dilakukan oleh ID-SIRTII/CC berdasarkan pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tim Tangga Insiden Siber:
Menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
Menjadi pusat koordinasi penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
Merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
Melaksanakan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber;
Menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak yang menerima layanan;
Membangun dan mengelola pangkalan data Insiden Siber dari seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregister dan informasi mengenai Insiden Siber di tingkat nasional;
Memberi bantuan atau mengoordinasikan bantuan yang diperlukan dari pihak yang menerima layanan dalam hal penanganan Insiden Siber; dan
Menjadi narahubung nasional serta mewakili negara di tingkat regional dan internasional.