Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dilakukan oleh ID-SIRTII/CC berdasarkan pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tim Tangga Insiden Siber:

  1. Menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber tingkat nasional;

  2. Menjadi pusat koordinasi penanganan Insiden Siber tingkat nasional;

  3. Merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat nasional;

  4. Melaksanakan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber;

  5. Menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak yang menerima layanan;

  6. Membangun dan mengelola pangkalan data Insiden Siber dari seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregister dan informasi mengenai Insiden Siber di tingkat nasional;

  7. Memberi bantuan atau mengoordinasikan bantuan yang diperlukan dari pihak yang menerima layanan dalam hal penanganan Insiden Siber; dan

  8. Menjadi narahubung nasional serta mewakili negara di tingkat regional dan internasional.

Pemantauan Trafik Internet Nasional

Laporan pemantauan trafik internet nasional dengan menampilkan laporan trafik mingguan, trafik bulanan dan trafik tahunan.

Peringatan Ancaman Keamanan & Kerentanan Sistem

Kumpulan arikel tentang peringatan dini ancaman keamanan dan kerentanan sistem.

Berita Keamanan Siber

Kumpulan berita tentang keamanan siber atau IT.

Laporan Hasil Monitoring

Laporan Hasil Monitoring Keamanan Siber Nasional yang dilakukan oleh BSSN meliputi Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.