ID-SIRTII memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi
dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian
dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi
dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan
pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database.
Rentannya sistim pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat
menimbulkan beragam ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi.
Bukan tidak mungkin, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis
dikalangan pengguna teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya
sumber daya internet di Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya
paket informasi yang dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.
Peran
ID-SIRTII sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di
Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi
informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti
elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan,
ID-SIRTII memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu
lintas internet di Indonesia.
1. Fungsi, tugas dan wewenang ID-SIRTII:
1. Mensosialisasikan kepada pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
2. Melakukan pemantauan, deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan memelihara dan mengembangkan sistim database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet sekurang-kurangnya untuk pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet, menyimpan rekaman transaksi (log file) untuk mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi terhadap ancaman dan ganguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet .
5. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
6. Memberi layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis.
7. Menjadi pusat koordinasi (Coordination Center/CC) dan penghubung (Single Point of Contact) dengan instansi/lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Klasifikasi Kegiatan
Kegiatan khusus ID-SIRTII:
- Melakukan penerimaan dan penyimpanan traffic log file dari ISP sesuai Peraturan Dirjen Postel Nomor 227 Tahun 2008:
1. Pengumpulan traffic log file.
2. Pengorganisasian traffic log file.
3. Penyimpanan traffic log file.
4. Penyajian traffic log file.
5. Pemanfaatan traffic log file.
- Melakukan pengawasan lalu lintas (traffic) internet sebagai sistem peringatan dini:
1. Melakukan pengawasan, pendeteksian dan analisa terhadap potensi serangan ,gangguan dan atau aktivitas internet yang mencurigakan
2. Menginformasikan hasil pengawasan dan analisa kepada stake holder
3. Mempublikasikan hasil analisa terkait dengan kerawanan keamanan.
Kegiatan umum ID-SIRTII:
- Melakukan sosialisasi masalah keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi:
1. Menyelenggarakan kegiatan kampanye kesadaran secara berkelanjutan.
2. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, seminar, workshop di seluruh Indonesia.
3. Menyelenggarakan kegiatan kompetisi, eksibisi, drill test, pameran dan sejenisnya.
- Melakukan pelatihan pengamanan teknologi/sistem informasi:
1. Melakukan perencanaan terhadap jenis pelatihan apa yang akan di berikan.
2. Melakukan penawaran kepada stakeholder untuk melakukan pelatihan.
3. Melakukan penerimaan terhadap kandidat peserta pelatihan.
4. Melakukan pelatihan sesuai dengan jadwal dan silabusnya.
5. Melakukan evaluasi tingkat keberhasilan pelatihan.
- Melakukan Penelitian dan Pengembangan dengan kegiatan yang mencakup :
1. Membuat proposal dan melakukan studi dan penelitian.
2. Melakukan evaluasi dan laporan hasil studi dan penelitian.
3. Mempublikasikan hasil penelitian dan menampilkannya dalam statistik.
4. Menyelenggarakan Pusat Pelatihan, Laboratorium Simulasi, Malware Analysis, Data Mining dan Digital Forensic serta Honey Net.
5. Menyelenggarakan program layanan publik seperti Content Filtering dan Anti SPAM.
- Memberikan layanan informasi keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi:
1. Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber di dalam dan di luar negeri.
2. Melakukan kompilasi informasi dan menyajikannya kembali sesuai konteks.
3. Menyusun dan menerbitkan berbagai macam publikasi terkait informasi keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi.
- Memberikan layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis:
1. Menyediakan repository pengetahuan, tenaga ahli dan perangkat/fasilitas diperlukan.
2. Melakukan analisa, evaluasi terhadap kondisi eksisting keamanan dan pengamanan teknologi/sistem informasi di instansi/lembaga strategis.
3. Memberikan rekomendasi/saran tindakan kepada instansi/lembaga strategis.
- Menyelenggarakan kerjasama dengan pihak ketiga:
1. Menjadi pusat koordinasi nasional (National Coordination Center/CC) dan sebagai Single Point Of Contact penanganan insiden keamanan teknologi/sistem informasi.
2. Menjalin komunikasi dengan partner di dalam dan di luar negeri.
3. Melakukan pendekatan pada calon partner/pihak yang memiliki potensi strategis baik di dalam negeri atau pun di luar negeri untuk diajak bekerjasama.
4. Meningkatkan hubungan jangka pendek dan mendorong disepakatinya MOU.
5. Meningkatkan MOU menjadi kerjasama jangka menengah dan panjang.
6. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MOU dan PKS.
7. Meningkatkan partisipasi dan peran ID-SIRTII di dalam kerjasama internasional di tingkat lokal ASEAN, regional Asia Pasifik (sebagai anggota APCERT) dan internasional (sebagai anggota FIRST).
Indonesia
English