Jumat,  20 Agustus 2010

Survei: Mayoritas Pengguna Internet Anggap Cyberspying Sah-sah Saja

Sophos - Bolehkah kita memata-matai negara lain dengan cara membobol sistem (hacking) dan menginstal malware? Sebuah penelitian mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang hal ini.

Cyberspying, yaitu kegiatan memata-matai sistem lain lewat internet, bagi sebagian besar pengguna internet dianggap sebagai tindakan yang sah-sah saja.

Rabu,  18 Agustus 2010

71 Situs Indonesia Dikerjai `Hacker`

KOMPAS.com— Menjelang peringatan kemerdekaan ke-65 Republik Indonesia, hacker atau peretas dari Indonesia justru bikin ulah di puluhan situs yang mayoritas milik lembaga resmi di Indonesia.

Mereka meninggalkan pesan begini, "DIRGAHAYU INDONESIA TANAH AIR PUSAKA JAYALAH BANGSAKU, JAYALAH NEGERIKU..MERDEKA!!"

Jumat,  13 Agustus 2010

Lebih Efektif Pemblokiran di Level User

JAKARTA - Ahli digital forensik Ruby Alamsyah berpendapat, lebih efektif jika pemerintah memblokir situs porno pada level user, yakni dengan memasang software anti pornografi di warung internet, rumah-rumah, atau sekolah.

Cara lain namun lebih ekstrim tentu saja dengan single gateway untuk melakukan penyaringan terhadap semua konten yang akan diakses pengguna internet di Indonesia.

Kamis,  12 Agustus 2010

Malware Pengirim SMS Terdeteksi di Ponsel Android

Jakarta - Malware (program jahat) patut diwaspadai karena keberadaannya kian merambah ke berbagai perangkat, termasuk ponsel Android. Hal ini dibuktikan oleh hasil temuan Kaspersky yang mendapati malware pada ponsel dengan sistem operasi dari Google.

"Malware bernama `Trojan-SMS.AndroidOS.FakePlayer.a` muncul sebagai aplikasi media player pada umumnya, namun dapat mengirim SMS ke nomor

Rabu,  11 Agustus 2010

Kemenkominfo Tingkatkan Law Enforcement Berantas Situs Porno

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi bakal melakukan upaya proaktif dan memproses secara hukum tiap-tiap pihak yang terbukti mengedarkan dan menyalurkan konten-konten pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informasi menegaskan, penyaluran pornografi bukanlah delik aduan melainkan bisa langsung diproses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.