Jakarta -
Polemik mengenai perlunya penyaringan konten negatif d internet,
khususnya yang berbau pornografi, kembali mengemuka beberapa hari
terakhir. Terutama setelah Menkominfo Tifatul Sembiring menitahkan
kepada Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet
melaksanakan kewajiban penyaringan tersebut.
Bedanya, kali ini disertai penekanan batas waktu hingga satu bulan ke depan.
Namun
nampaknya, hingga saat ini belum ada kesepahaman apalagi titik temu
secara teknis pelaksanaan penyaringan yang efektif antara pelaku
industri yang dikenai kewajiban dengan pemerintah yang menginginkan hal
ini terwujud segera, mengingat semakin besarnya dampak yang dirasakan
oleh masyarakat. Kedua belah pihak sepertinya harus berusaha saling
memahami dan membuka peluang kerjasama.
Suatu Keniscayaan
Pada
dasarnya, penyaringan konten adalah suatu hal yang wajar dan dilakukan
oleh hampir semua negara yang memanfaatkan internet. Tujuannya adalah
untuk melindungi tatanan sosial masyarakat, norma dan nilai yang
diyakini atau dianut oleh negara dan bangsa serta sekaligus menjaga
agar iklim industri juga berjalan dalam suasana yang kondusif.
Walaupun
dengan cara dan sasaran yang berbeda-beda namun sebagian besar
penyaringan yang dilakukan oleh negara-negara ini ditujukan kepada
konten yang dianggap negatif dan atau melanggar hukum positif yang
berlaku di suatu negara. Sehingga penyaringan konten ini dapat dianggap
sebagai salah satu upaya menangkal kejahatan di internet.
Sebagai
ilustrasi, kebanyakan negara maju di Eropa dan Amerika walaupun
permisif terhadap industri konten pornografi namun kenyataannya
melakukan pengawasan dan pembatasan akses yang tegas untuk kelompok
masyarakat tertentu saja, misalnya berdasarkan umur dan lokasi
geografis sesuai dengan budaya setempat.
Sedangkan pornografi anak sama sekali dilarang dan selalu dianggap sebagai suatu kejahatan yang amat berat ancaman hukumannya.
Di
Indonesia, yang dimaksud dengan konten negatif di internet adalah yang
mengandung perbuatan yang dilarang di dalam UU No. 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tepatnya pada pasal 27 Ayat 1
(Kesusilaan), Ayat 2 (Perjudian), Pasal 3 (Penghinaan dan atau
Pencemaran Nama Baik), Ayat 4 (Pemerasan dan atau Pengancaman) dan
Pasal 28 Ayat 1 (Menyebarkan berita bohong), Ayat 2 (SARA).
Khusus
untuk asusila diambil pula pasal-pasal di dalam Undang Undang Anti
Pornografi dan untuk kejahatan terhadap anak-anak digunakan Undang
Undang Perlindungan Anak.
Kebebasan di Internet
Namun
demikian, ada sebagian kelompok pendukung kebebasan di internet yang
khawatir adanya intervensi, apapun itu bentuknya terhadap kehendak
masyarakat internet adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara
serta berekspresi. Sekalipun itu dilakukan negara berdasarkan hukum
positif.
Pada kenyataannya, semua negara demokrasi di dunia
mengakui bahwa ada kebebasan berbicara dan berekspresi namun hak ini
dibatasi oleh hak orang lainnya. Ketika ada orang lain atau kepentingan
publik yang dirugikan, maka kebebasan itu tetap harus dibatasi dan
dikendalikan.
Dan semua negara yang telah memanfaatkan internet
juga telah sepakat bahwa tindak pidana tetaplah suatu perbuatan
kriminal, bukan bagian dari kebebasan yang dimaksud di atas.
Sesungguhnya
model penyaringan konten internet yang bersifat represif dengan latar
belakang ideologi dan politik serta kepentingan nasional hanya terjadi
di beberapa (sebagian kecil) negara saja seperti China, Arab Saudi,
Iran, Myanmar, Korea Utara, Malaysia dan beberapa negara kecil lainnya
yang tidak signifikan jumlahnya.
Hal itu biasanya dilakukan
dengan cara mengendalikan infrastruktur internet secara keseluruhan
untuk membatasi gerakan publik yang menyokong separatisme, keterbukaan
dan demokrasi serta HAM yang bertentangan dengan kepentingan kekuasan
dan dianggap mengancam integritas nasional, sekaligus mencegah konten
yang dianggap negatif secara universal (asusila, perjudian, dan
lainnya).
Meskipun demikian, kebijakan pengendalian infrastruktur internet semacam ini juga tidak selalu berkonotasi negatif.
Statistik
menunjukkan bahwa pada sisi lain kebijakan pengendalian tersebut
ternyata dapat meningkatkan kualitas efisiensi akses yang justru
memajukan bangsa itu sendiri. Sebab, komunitas internetnya lebih fokus
di dalam memanfaatkan internet sekaligus menciptakan kemandirian.
Negara itu tidak lagi tergantung pada layanan internet dan konten dari
negara lain. Sehingga potensi dan ekonomi internet lokal pun tumbuh
pesat.
Konsep Pendekatan
Pihak Pemerintah, pelaku
industri maupun komunitas internet terutama aktivis media alternatif
(bloggers/citizen jurnalism) dan kadang kala kalangan jurnalis media
mainstream (terutama online) masih rancu menempatkan penyaringan
sebagai suatu sensor. Sesungguhnya konsep pendekatan keduanya berbeda.
Di
dalam penyaringan, suatu konten negatif telah terlebih dahulu ada atau
ditayangkan baru kemudian diambil tindakan atau upaya untuk membatasi
akses kepadanya. Sedangkan sensor adalah sebuah proses di mana produksi
suatu konten harus mendapatkan persetujuan dari otoritas tertentu
sebelum ditayangkan sehingga model sensor adalah pengendalian
sepenuhnya terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi.
Sementara
penyaringan justru dimaksudkan melindungi dari konten yang tidak
dikehendaki oleh publik. Pada prinsipnya sensor mengubah atau
menghilangkan sebagian atau seluruhnya suatu konten sedangkan konsep
penyaringan hanyalah melakukan penangkalan terhadap konten yang
spesifik.
Di Indonesia, polemik terkait konsep kebijakan
penyaringan nampaknya terbagi dalam dua pendapat mainstream. Yang
pertama, konsep self filtering (penyaringan sendiri) yang banyak
didukung oleh komunitas sipil dan pelaku industri internet selaku
pemangku kepentingan.
Pendapat pertama ini percaya kepada kearifan
para pengguna internet. Untuk mencegah konten negatif dilakukan
kampanye berkelanjutan untuk menggugah kesadaran dan memberi
keterampilan serta solusi (perangkat, tools, layanan) sehingga para
pengguna mampu melindungi dirinya sendiri secara mandiri.
Para
aktivis, pelaku industri dan pemerintah berperan sesuai kapasitas
masing-masing serta bekerjasama menyelenggarakan kegiatan kampanye
sebanyak mungkin dan menyebarluaskan solusinya.
Konsep self
filtering ini diyakini dapat berjalan efektif apabila didukung oleh
semua pelaku yang terlibat di dalam aktivitas berinternet di Indonesia.
Secara strategis para aktivis internet percaya bahwa konsep ini dalam
jangka panjang lebih mendidik karena turut menyiapkan kesiapan mental
pengguna internet.
Sekaligus meminimalisir intervensi, arogansi
dan penyalahgunaan kewenangan pemerintah di dalam melakukan represi
ranah internet dimana hal tersebut dapat berpotensi mencederai hak
kebebasan berbicara dan berekspresi.
Yang kedua adalah konsep
filtering by design (penyaringan terstruktur) yang banyak didukung oleh
para ahli praktisi keamanan internet dan pemerintah.
Dalam
konsep ini seluruh pemangku kepentingan internet di Indonesia didorong
oleh pemerintah untuk bekerja sama membangun suatu layanan penyaringan
konten negatif yang terintegrasi dan komprehensif (menyeluruh)
diterapkan sesuai dengan tatanan industri internet nasional sebagai
suatu tanggung jawab moral bersama.
Semua inisiatif diadopsi,
difasilitasi dan dilakukan dengan kewenangan (regulasi, birokrasi,
represi) pemerintah. Sedang untuk mencegah terjadinya abuse of power
(penyalahgunaan) maka sistem yang dibangun harus memungkinkan peran
serta masyarakat sipil, komunitas internet dan dunia industri yang
lebih dominan dibandingkan dengan pemerintah/kekuasaan.
Konsep
filtering by design diyakini dapat berjalan efektif untuk secara instan
melindungi para pengguna yang awam, pengguna baru dan anak-anak
terutama terhadap praktek penyesatan yang dilakukan oleh penyedia
konten negatif.
Para pendukung konsep ini percaya bahwa pada
prakteknya kemampuan melakukan kampanye kesadaran yang dilakukan oleh
pihak manapun sangatlah terbatas dan tidak mampu menjangkau keseluruhan
populasi pengguna internet yang terus tumbuh dan berkembang dengan
pesat.
Sehingga kondisi pada umumnya yang akan terjadi adalah lebih
banyak pengguna internet yang tidak terlindungi sehingga ini
menimbulkan aneka kerawanan. Maka lebih baik dilakukan proteksi
preventif dan reaktif ketimbang menunggu kesadaran dan partisipasi
pengguna.
Walaupun untuk itu diperlukan effort yang besar serta
penataan kembali hingga penyederhanaan tatanan industri internet
nasional dan kondisi infrastrukturnya.
Sekedar catatan, dengan
tingkat pertumbuhan dan penetrasi internet saat ini, diperkirakan ada
10 ribu pengguna internet baru setiap hari di Indonesia dan lebih dari
40% diantaranya adalah anak-anak remaja usia sekolah menengah.
Sebagian
besar bahkan seluruhnya pengguna baru ini adalah sangat awam dan tidak
pernah mendapat informasi dan pendampingan untuk melindungi diri dan
lingkungan dari dampak negatif internet serta konten negatif yang
berbahaya.
Pemahaman Teknis
Para pengambil
kebijakan yang nantinya akan membahas penyaringan konten internet pada
prinsipnya harus memiliki pemahaman teknis bagaimana internet bekerja
dan pada tingkatan mana suatu solusi penyaringan konten akan dapat
dilakukan dan model serta teknologi apa saja yang mungkin diterapkan:
1. Penyaringan pada jaringan
Pada
prinsipnya internet adalah jaringan global yang menghubungkan titik
akses dengan layanan tujuannya. Koneksi internet terjadi sebagai suatu
proses dimana perangkat akses akan saling terhubung dengan aneka
layanan internet melalui suatu jaringan publik secara terbuka.
Dalam
proses ini secara prinsip ada tiga hal yang bekerja yaitu alamat IP
(setiap perangkat akses memiliki alamat IP yang unik sebagai pengenal
di dalam jaringan), domain name (sistem pemetaan alamat IP ke nama yang
mudah dikenal manusia dan sebaliknya) dan URL (uniform resource locator
atau sistem yang mengarahkan pengguna ke suatu lokasi konten tertentu).
Maka
teknis penyaringan konten pun dapat dilakukan dengan metode daftar
hitam (blacklist) alamat IP, domain dan URL yang dipastikan mengandung
konten negatif. Semua ini dapat dilakukan pada tingkat pengguna, tapi
untuk hasil yang lebih efektif dan berskala luas harus dilakukan oleh
ISP dan NAP.
Karakteristik penyaringan berbasis daftar hitam
alamat IP dan domain relatif sifatnya tetap/tidak berubah untuk jangka
waktu yang cukup lama sehingga tidak membutuhkan sumber daya yang besar
untuk implementasi. Biayanya murah dan mudah direplikasi ke semua ISP
karena database blacklist dapat digunakan bersama.
Kelemahannya,
apabila database daftar hitam semakin besar maka waktu proses (latency)
yang diperlukan untuk memeriksa setiap akses yang terjadi mungkin akan
meningkat. Namun ada banyak cara untuk mereduksi, misalnya dengan
menyediakan active buffer yang lebih besar.
Ada banyak layanan
penyedia daftar hitam terkini untuk pemutakhiran data baik yang
berbayar (langganan) maupun tidak berbayar. Sehingga setiap ISP dapat
leluasa menyelenggarakan penyaringan dengan klasifikasi sesuai selera
menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggannya. Bahkan mungkin bisa dijual
juga sebagai layanan nilai tambah (value added service).
Pilihan
lain, pemutakhiran dapat melibatkan peran serta komunitas internet
secara aktif lewat mekanisme pelaporan dan partisipasi
pengklasifikasian konten negatif.
Sedangkan untuk penyaringan
URL membutuhkan upaya dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan
penyaringan berbasis IP dan domain karena suatu URL sifatnya spesifik
(langsung mengarah pada lokasi konten tertentu) dan dinamis (dapat
berubah dengan cepat).
Penentuan alamat URL berada sepenuhnya dalam
kendali pemilik atau penyebar konten tersebut. Sehingga apabila konten
tersebut bersifat negatif dan diburu (disaring) oleh banyak pihak maka
si pelaku dapat dengan mudah memindahkan lokasinya bahkan
menggandakannya di berbagai tempat lain untuk menghindari penangkalan.
Bahkan
konten ini dapat disisipkan pada konten lain yang sebenarnya baik,
sehingga sangat mungkin upaya penyaringan URL yang tidak presisi dapat
mengakibatkan turut tersaringnya konten lain yang tidak bersalah. Upaya
ini dapat menjadi semakin kompleks apabila pelaku memanfaatkan
teknologi penyebaran artifisial secara otomatis sehingga bersifat acak,
menyebar luas dan menyamarkan konten tersebut dalam konten-konten biasa
lainnya.
Sesuai dengan tatanan industri internet Indonesia saat
ini maka sebaiknya proses penyaringan URL dilakukan di tingkat NAP
selaku penyelenggara gateway dan exchange bukan di ISP atau apalagi
pengguna akhir.
Proses ini juga harus melibatkan peran aktif pemerintah sebagai justifikasi penyaringan yang dilakukan.
Berbeda
dengan penyaringan berbasis IP dan domain yang bisa dilaksanakan secara
terbuka melibatkan banyak pihak, maka proses untuk penyaringan URL
sebaiknya dilaksanakan secara tertutup, cermat, berhati-hati serta
melibatkan segelintir pihak yang tidak hanya kompeten tetapi juga
memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan yang ada.
Penyaringan berbasis IP, domain dan URL adalah jenis filtering by design.
2. Penyaringan pada aplikasi
Pada
dasarnya konten negatif sebenarnya dapat menyebar dengan berbagai macam
cara memanfaatkan keawaman pengguna dan kelemahan aplikasi yang
digunakannya. Sehingga konsep self filtering dimaksudkan untuk
mengatasi permasalahan ini. Intinya pengguna diajak meningkatkan
kesadaran dan keterampilannya agar mampu melindungi diri dan turut
serta menangkal penyebaran konten negatif di lingkungannya.
Ada
banyak solusi untuk melakukan proteksi dan penyaringan aplikasi yang
digunakan untuk akses internet. Misalnya menggunakan teknik deteksi
kata kunci (keyword), pengenalan artifisial (regex) dan daftar putih
(whitelist). Semua ini dikombinasikan pula dengan sistem dan teknologi
anti virus, anti malware dan personal firewall yang terintegrasi di
dalam sistem operasi.
Sistem perlindungan pengguna pada umumnya
sudah tersedia secara default di setiap aplikasi, akan tetapi perlu
diaktifkan dikonfigurasi secara manual. Apabila aplikasi yang digunakan
seperti email agent, web browser belum menyediakan fasilitas ini maka
pengguna dapat memasang produk pihak ketiga baik yang berbayar maupun
yang tidak berbayar. Banyak pilihannya.
Walaupun pada dasarnya
penyaringan pada aplikasi dapat dilakukan sendiri oleh pengguna akan
tetapi ISP sudah seharusnya juga menyediakan layanan dukungan teknis
sekaligus menyediakan aneka pilihan aplikasi perlindungan beserta
pemutakhirannya apabila sekiranya nanti pengguna membutuhkan.
Tantangan Implementasi
Secara
teoritis dan teknis penyaringan konten negatif sangat mungkin dilakukan
baik di tingkat jaringan melibatkan penyelenggara (NAP dan ISP) maupun
pada tingkat pengguna (self filtering). Tetapi ada beberapa hal yang
patut dicermati berdasarkan pengalaman implementasi penyaringan konten
negatif di negara lain dan inisiatif yang dilakukan oleh komunitas
internet indonesia selama ini.
1. Masalah volume
Pertumbuhan
konten termasuk yang negatif, pengguna dan traffic internet itu sendiri
sangat pesat dan eksponensial. Sehingga upaya penyaringan akan
membutuhkan upaya dan sumber daya serta biaya yang semakin meningkat.
Maka
sebelum kebijakan penyaringan diterapkan, terlebih dahulu harus ada
konsep dan desain serta rencana implementasi komprehensif serta telah
teruji (proven) kehandalannya untuk menangani skala yang luas dan terus
tumbuh. Pemerintah dan industri yang terlibat harus mampu menjamin
aspek keberlangsungannya, karena sistem itu akan dibutuhkan jangka
panjang.
2. Masalah kejenuhan
Bagaimanapun sistem
penyaringan ini masih akan membutuhkan intervensi manual terutama untuk
dua hal melakukan klasifikasi jenis konten negatif apakah itu tergolong
sebagai pornografi, judi, dan lainnya.
Untuk melakukan
pemeriksaan apakah konten yang dilaporkan masyarakat memang benar
mengandung unsur negatif yang dilarang sekaligus melakukan pengujian
apakah penyaringan yang dilakukan telah tepat sasaran. Pengalaman
inisiatif sistem DNS filtering Nawala Project yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) dalam sehari bisa diterima
200 lebih email pengaduan.
Pemeriksaan dan klasifikasi adalah
pekerjaan yang melelahkan dan mengakibatkan kejenuhan mental dan
pikiran yang luar biasa serta diperlukan kemampuan ketahanan tersendiri
untuk melakukannya. Apalagi bila proses itu dikerjakan oleh relawan
(voluntary), maka akan sangat sulit dijamin kecepatan respon pengaduan
dan akurasi proses pemutakhiran data daftar hitam.
Sangat
mungkin terjadi kesalahan akibat kekurangcermatan dan kelelahan mental.
Maka harus dipikirkan kesiapan sumber daya manusia dari segi jumlah
serta jadwal rotasi yang wajar untuk mengantisipasi pertubuhan
pengaduan konten.
3. Masalah justifikasi
Suatu
konten sebelum diklasifikasi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam
penyaringan harus mendapatkan justifikasi sebab musabab mengapa konten
tersebut dianggap mengandung unsur negatif.
Pemerintah harus
menghimpun sekelompok orang yang dianggap mewakili kepentingan dan
sudut pandang yang ada di dalam masyarakat untuk melakukan justifikasi.
Kelemahannya, belum tentu justifikasi itu diterima oleh kelompok lain
atau minoritas yang terabaikan.
Hal semacam ini justru bisa
menjadi preseden praktek demokrasi yang buruk. Kesalahan dan bias
subyektif di dalam justifikasi bisa jadi berakibat fatal, sebagai
contoh pengalaman yang terjadi di Nawala Project.
Penyaringan
terhadap suatu situs yang memuat konten perdebatan agama yang cenderung
mengarah kepada unsur SARA justru mendapatkan pertentangan dari
kelompok yang merasa dihilangkan hak jawabnya oleh sistem penyaringan
karena mereka tidak lagi leluasa mengakses situs debat tersebut.
Apalagi
sebenarnya di dalam pemahaman dan definisi konten negatif menurut
undang-undang pun ternyata masih menyisakan ruang intepretasi yang
berbeda.
4. Masalah kebutuhan khusus
Dalam banyak
aspek suatu sistem penyaringan sangat mungkin menghambat kegiatan
tertentu yang sangat penting dan strategis seperti penelitian/riset,
intelejen/data mining, sistem deteksi dini terhadap anomali
infrastruktur internet hingga proses penegakan hukum.
Sebagai
ilustrasi, upaya pelacakan dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk di
dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyebaran konten
negatif justru memerlukan akses yang bebas terhadap material tersebut.
Untuk
keperluan penyediaan alat bukti digital forensik (digital evidence
containment) bahkan harus dilakukan retensi bukan hanya oleh penegak
hukum tetapi juga pihak penyelenggara (misalnya web hosting atau
content provider).
Prosedur ini sangat diperlukan di dalam
rekonstruksi pengungkapan tindak kejahatan digital. Apabila tekanan
ketentuan penyaringan kurang memperhitungkan kebutuhan penegakan hukum,
kebijakan tersebut justru akan mendorong penyelenggara untuk melakukan
tindakan yang justru mengakibatkan hilangnya alat bukti, menghapus
jejak pelaku dan menyulitkan proses hukum di kemudian hari.
5. Masalah peralihan saluran penyebaran
Pengendalian
konten harus dilakukan secara cermat, hati-hati, memperhatikan momentum
di masyarakat serta tidak terburu-buru. Kearifan diperlukan justru
untuk menjamin keberhasilan upaya ini dalam jangka panjang Sebab di
dalam proses penyaringan sebenarnya berlaku hukum balon, yaitu apabila
dipencet hingga mengempis pada satu sisi justru akan mengembang luas di
sisi yang lain.
Penyaringan konten negatif pada layanan yang
berada di saluran terbuka justru akan mendorong penyebaran melalui
saluran yang tertutup dan lebih bersifat pribadi (private). Misalnya,
penyaringan situs pornografi mungkin akan mendorong penyebaran konten
negatif ini melalui saluran email, peer to peer file sharing, dan
lainnya.
Akses yang bersifat tertutup dan pribadi seperti ini
tentu saja sangat sulit untuk ditangkal dan sudah masuk ke wilayah hak
individu yang justru harus dilindungi sesuai prinsip Hak Asasi Manusia
(HAM).
6. Perkembangan akses seluler
Semua pihak
kini mengkritisi penyebaran konten negatif pada saluran internet
konvensional dan menyatakannya sebagai situasi yang kritis. Namun
sebenarnya ada saluran lain yang luput dari perhatian kita yaitu akses
selular. Apabila kita memperhatikan angka statistiknya maka segera
dapat disadari bahwa masa depan internet justru ada di saluran selular
ini.
Dalam 15+ tahun usia internet konvensional indonesia hanya
mampu menghimpun 45 juta pengguna. Sementara akses data internet
melalui jalur selular berhasil mencapai angka penetrasi 45 juta hanya
dalam waktu 5 tahun.
Dari segi perangkat akses, internet
konvensional saat ini hanya memiliki sekitar 8+ juta terminal
(komputer) sementara untuk akses selular ada 85 juta perangkat yang
sudah GPRS/EDGE, UMTS/HSDPA (3G), EVDO ready.
Model bisnis
layanan seluler sangatlah berbeda dengan layanan internet biasa, dimana
pemilik dan pelanggan seluler tidak serta merta menjadi pengguna akses
data/internet.
Sehingga cara pendekatan dan edukasi penggunanya
pun berbeda namun ironisnya justru Pemerintah selaku regulator yang
hendak mendorong implementasi penyaringan konten negatif sama sekali
belum mengajak dan atau mewajibkan para operator selular sebagaimana
dikenakan pada ISP dan NAP.
7. Penyebaran offline
Bahwa
antara dunia nyata dan dunia maya pada saat ini bukanlah dua ranah yang
terpisah namun justru saling terkait erat satu sama lain. Yang terjadi
di ranah internet juga membawa dampak ke ranah nyata dan sebaliknya.
Sehingga
dalam kaitan upaya penyaringan konten negatif di internet harus pula
diiringi dengan gerakan yang serupa di ranah nyata ini dan dilaksanakan
secara bersamaan, intensif serta berkelanjutan.
Apabila tindakan
dan sikap tegas tidak dilakukan di kedua ranah maka niscaya akan
terjadi efek ping-pong dimana konten negatif akan berpindah-pindah dari
ranah maya ke ranah nyata dan sebaliknya.
Demikian. Kiranya
tulisan ini dapat mengawali wacana untuk menuju suatu kesepahaman dan
kesamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di
dalam inisiatif ini. Semoga internet indonesia semakin maju, aman dan
nyaman terbebas dari gangguan konten negatif dan berganti dengan
tumbuhnya konten positif yang bermanfaat, memajukan dan mensejahterakan.(mls/mar)
Penulis : M. Salahuddien, penulis adalah aktivis, praktisi dan konsultan Teknologi Informasi, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua ID-SIRTII yaitu Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure